Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

CALVIN INSTITUTE OF TECHNOLOGY

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Calvin Institute of Technology berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual di komunitas CIT. Oleh karena itu, CIT membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai dengan arahan Pemerintah berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mari bersama mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh komunitas CIT. Soli Deo Gloria.

Materi

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Lihat Selengkapnya